Istri Eks Pangdam Bersaksi di Sidang Korupsi Cilacap: “Untuk Hindari Temuan PPATK”

Novita Permatasari, istri mantan Pangdam IV/Diponegoro, hadir sebagai saksi. Dia mengakui menerima aliran dana dari terdakwa ke rekening saudara-saudaranya untuk hindari pelacakan.

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Sidang lanjutan dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap kembali menyita perhatian publik. Sorotan utama sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025), adalah kesaksian Novita Permatasari, istri dari mantan Pangdam IV/Diponegoro (2022-2024), Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono.

Perkara ini menjerat tiga mantan pejabat: Awaluddin Muuri (mantan Sekda/Pj. Bupati), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian), dan Andi Nurhuda (mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan/RSA).

Dalam kesaksiannya, Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda. Dia menjelaskan adanya aliran dana dari terdakwa yang dialirkan ke rekening beberapa saudaranya. Tujuannya, lugas dia, “untuk menghindari temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).”

Novita merinci, dana dialirkan ke:

  • Rekening Arief Kusmawanto (saudara): Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar.

  • Rekening Endang Kusmawati (saudara): Rp2 miliar.

  • Rekening Henny Sulistiyo Wati (saudara): Rp2 miliar.

Lebih mengejutkan, Novita juga menyebut ada uang sebesar Rp20 miliar yang diserahkan secara tunai kepada seorang bernama Gus Yazid. “Dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Saksi Arief Kusmawanto membenarkan memberikan nomor rekeningnya atas permintaan Novita. Dia menegaskan rekening itu dipakai untuk transaksi atas perintah Novita, tanpa mengetahui tujuan pastinya. Endang Kusuma Wati mengaku sering mendampingi Novita, termasuk untuk urusan pembayaran vendor pernikahan putri Novita. Sementara Henny Sulistiyo Wati menyatakan hanya diminta membantu penarikan tunai Rp2 miliar.

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu ditutup pukul 11.05 WIB. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025, untuk pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Kasus korupsi yang melibatkan nama besar dan aliran dana miliaran ini terus dipantau perkembangan hukumnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *