BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri secara resmi menetapkan seorang oknum guru SMP Negeri ternama berinisial JT alias JS (55) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan Wonogiri. Warga Giriwono tersebut diduga kuat melakukan aksi asusila terhadap sejumlah muridnya dengan modus pelecehan fisik dan verbal yang telah berlangsung sejak tahun 2012.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan sejak Rabu (6/5/2026) setelah sebelumnya dijemput petugas di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri. Dalam pemeriksaan awal, JT telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Modus Pelecehan dan Penambahan Hukuman
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan modus pura-pura membantu memperbaiki posisi tas atau pakaian korban. Namun, di balik tindakan tersebut, tersangka sengaja menyentuh area-area sensitif para muridnya. Selain kontak fisik, pelaku juga kerap meminta nomor WhatsApp korban untuk mengirimkan pesan-pesan tidak senonoh.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis dan regulasi berbeda, yakni Pasal 415 huruf b jo Pasal 456 KUHP, serta Pasal 7, 12, 13, 14, dan 15 UU TPKS No. 12 Tahun 2022,” ujar Iptu Agung Sedewo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (7/5/2026).
Mengingat status tersangka sebagai seorang pendidik, pihak kepolisian menegaskan adanya pemberatan hukuman. JT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang akan ditambah sepertiganya, sehingga total ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Jumlah Korban Diduga Terus Bertambah
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima lima laporan resmi dari orang tua korban dan alumni. Namun, data kepolisian menunjukkan ada sekitar 10 orang lainnya yang telah memberikan keterangan secara lisan, sehingga jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban, rekaman video, hasil visum, serta keterangan dari saksi-saksi. Iptu Agung berharap para korban lain tidak ragu untuk segera melapor melalui layanan hotline atau panggilan darurat 110.
Sanksi Administratif dan Penonaktifan
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Sriyanto, mengonfirmasi bahwa JS kini telah dinonaktifkan dari tugas mengajar dan ditarik ke kantor dinas untuk pembinaan lebih lanjut.
“Sementara sanksinya dibebastugaskan dari guru. Terkait proses kepegawaian (sanksi pemecatan), hal tersebut merupakan wewenang Bupati melalui BPKSDM,” tulis Sriyanto dalam pesan singkatnya.
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk memperketat pengawasan guna mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan pendidikan Wonogiri. (TT/PNN)






