Bupati Tersangkut Kasus Hukum KPK, Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sukoharjo

Pemerintah Provinsi Hormati Proses Hukum KPK

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal pasca-proses hukum yang menjerat bupati setempat. Guna mencegah kekosongan kepemimpinan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat dengan menunjuk pelaksana tugas kepala daerah.

Pihak Pemprov Jateng resmi menugaskan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo untuk mengemban amanat sebagai Plt Bupati Sukoharjo. Penunjukan ini dilakukan agar segala bentuk urusan administratif dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut tidak mengalami gangguan atau hambatan.

Kepastian pengisian jabatan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Luthfi seusai menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin, 13 Juli 2026.

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegas Luthfi dengan lugas.

Luthfi menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan pelaksana tugas ini telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posisi sementara tersebut memang harus diambil alih oleh wakil kepala daerah demi menjamin keberlanjutan fungsi birokrasi.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujar mantan Kapolda Jateng tersebut.

Di samping mengamankan jalur birokrasi pemerintahan di Sukoharjo, Luthfi juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah. Ia meminta para bupati dan wali kota untuk senantiasa menjaga komitmen integritas serta taat pada regulasi hukum yang berlaku saat mengelola anggaran daerah.

Menurut Luthfi, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah melakukan berbagai langkah mitigasi dan pencegahan tindak pidana korupsi secara berkala. Upaya tersebut diwujudkan mulai dari pembinaan kedinasan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga komitmen pakta integritas bersama para kepala daerah.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” ungkap Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi menegaskan bahwa Pemprov Jateng menghormati penuh segala tindakan penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia memberikan garis bawah yang tebal bahwa proses hukum terhadap seorang individu tidak boleh mengorbankan kepentingan publik atau merusak kinerja institusi.

“Kalau berdasarkan bukti permulaan yang cukup seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukum KPK harus kita hormati. Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya. (*)

Komentar