BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – DPRD Jawa Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Persetujuan ini menjadi babak akhir dalam pembahasan realisasi anggaran di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian ekonomi global. Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 23,761 triliun, sementara realisasi belanja menyentuh angka Rp 23,871 triliun.
Dari neraca tersebut, APBD Jawa Tengah tercatat mengalami defisit sebesar Rp 109,86 miliar. Namun, kondisi ini telah diantisipasi melalui skema pembiayaan netto sebesar Rp 577,04 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 467,18 miliar.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyatakan bahwa laporan tersebut telah sinkron dengan hasil pembahasan dewan maupun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah klop. Begitu juga dengan hasil pemeriksaan BPK,” ujar Sumanto. Ia menegaskan bahwa defisit dalam pengelolaan APBD Jawa Tengah merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintahan yang sudah memiliki skema penutupan melalui pembiayaan.
Meski memberikan persetujuan, DPRD memberikan sejumlah catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sumanto menekankan agar pengelolaan SiLPA ke depan harus lebih terencana. Selain itu, upaya peningkatan pendapatan daerah diminta agar tidak membebani masyarakat.
“Ada catatan agar SiLPA dilakukan secara terencana. Kemudian, kegiatan peningkatan pendapatan harus dilakukan melalui komunikasi yang baik agar tidak membebani rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengapresiasi kolaborasi pimpinan dan anggota dewan. Menurutnya, di tengah keterbatasan fiskal dan dinamika geopolitik, pemerintah harus cermat dalam mengevaluasi kebijakan anggaran agar program yang berjalan tepat sasaran.
“Program-program ini harus bisa kita lakukan dan berdaya guna bagi masyarakat,” ungkap Luthfi.
Selain urusan anggaran, Gubernur Luthfi menyoroti pentingnya diversifikasi sumber penggerak ekonomi. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya bergantung pada APBD semata. Peran investasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus terus diperkuat.
Data menunjukkan, realisasi investasi di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai Rp 110 triliun dengan penyerapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Pada triwulan I 2026, realisasi investasi bahkan telah mendekati Rp 23 triliun dengan menyerap sekitar 92 ribu tenaga kerja.
Sesuai mekanisme prosedural, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jawa Tengah tahun 2025 ini akan segera dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (*)








Komentar