BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia per Senin, 3 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian integral dari transformasi pelayanan publik untuk memberikan kepastian waktu dan prosedur bagi pemohon.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemohon yang mengajukan pengukuran tanah kini langsung mendapatkan kepastian jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi. Kementerian menargetkan masa tunggu awal kedatangan petugas paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Layanan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” tegas Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Selain kepastian kedatangan petugas, sistem Layanan Pengukuran Terjadwal membatasi durasi penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT). Setelah pengukuran fisik di lapangan selesai, Kantah wajib menerbitkan PBT paling lambat dalam waktu lima hari kerja.
Evaluasi nasional menunjukkan rata-rata masa tunggu pemohon saat ini sudah di bawah ambang batas tujuh hari. Sementara itu, rata-rata durasi pengerjaan pengukuran di lapangan tercatat 6,2 hari dan terus didorong agar mencapai target ideal lima hari.
Meski mayoritas unit kerja telah menjalankan skema ini, evaluasi Kementerian ATR/BPN mencatat masih ada sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi standar durasi. Untuk mengatasi kendala tersebut, kementerian akan memperkuat unit terkait dengan penambahan sumber daya manusia dan petugas ukur.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” tambah Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas Layanan Pengukuran Terjadwal demi menyempurnakan kualitas pelayanan pertanahan nasional.
Dalam jumpa pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid; serta Kabag Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo. (NOR)








Komentar