Modus Pinjam Sepeda Motor Lalu Digadai Rp6,5 Juta, Pria di Purwantoro Wonogiri Ditangkap Polisi

Kronologi Penggelapan Motor Berawal dari Pinjam-Meminjam

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Vario. Polisi menangkap seorang pria berinisial WRC (39) di wilayah Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AD-4328-AVG milik korban berinisial N (48), warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Peristiwa penggelapan ini bermula pada Februari 2026 saat korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku. Saat itu, WRC beralasan menggunakan kendaraan tersebut sebagai sarana transportasi beroperasi antara Tulungagung dan Purwantoro.

Kecurigaan korban mulai timbul pada pertengahan Maret 2026 karena motor tersebut tidak lagi digunakan sesuai alasan awal peminjaman. Korban lantas menanyakan keberadaan kendaraannya kepada pelaku pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Desa/Kelurahan Kenteng, Kecamatan Purwantoro.

“Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik dengan nilai sekitar Rp6,5 juta,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., Kamis, 20 Agustus 2026.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwantoro pada 10 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan melakukan rantaian penyelidikan hingga mengendus keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur. Polisi bergerak cepat memburu dan mengamankan pelaku beserta unit kendaraan Honda Vario di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Selain kendaraan, polisi mengamankan dokumen STNK atas nama korban, surat pernyataan buatan pelaku tertanggal 22 Juni 2026, serta dokumen keterangan dari koperasi terkait BPKB kendaraan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama hingga petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur,” jelas AKP Anom.

Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Wonogiri. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta. (*)

Komentar