116 Butir Obat Daftar G Disita, Satresnarkoba Wonogiri Gagalkan Transaksi di Manyaran

Imbauan Tegas Terhadap Peredaran Obat Tanpa Resep

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FER (19) yang diduga berperan sebagai pengedar pada Kamis, 17 September 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di depan sebuah minimarket di wilayah Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan total 116 butir obat daftar G berwarna putih berlogo Y.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 plastik klip berisi 100 butir dan tiga plastik klip berisi 16 butir. Selain obat keras, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang-barang itu meliputi tas, bungkus rokok, struk bukti transfer, potongan lakban, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan pada Jumat, 18 September 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat di wilayah Manyaran.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras,” jelas Ririn.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tiga orang. Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan mengaku telah membeli 10 plastik klip berisi 100 butir obat keras dari FER dengan harga Rp 235 ribu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tiga plastik klip berisi 16 butir obat keras lainnya yang masih dikuasai FER.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin dan resep sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.
“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya. (*)

Komentar