BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Bengkel Pratama Ban, Dusun Tremes, Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yang mengakibatkan korban merugi sekitar Rp40 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Pelaku diduga masuk ke bengkel dengan mencongkel pintu depan.
Sejumlah ban berbagai merek dan ukuran dibawa kabur, termasuk 8 buah ban truk merek Aeolus ukuran 750/16, 2 buah ban truk merek Duraturn ukuran 750/16, 4 buah ban truk merek Swallow ukuran 750/16, 4 buah ban truk engkel merek GT ukuran 750/16, serta 3 buah ban kendaraan Traga merek GT ukuran 195/14. Satu unit laptop merek Lenovo milik korban turut hilang.
Kehilangan tersebut baru diketahui pemilik bengkel sekitar pukul 05.00 WIB. Korban kemudian melapor ke Polsek Sidoharjo, yang langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri.
Petugas memeriksa korban dan saksi-saksi, lalu mengumpulkan keterangan serta petunjuk terkait kejadian. Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat.
Keempat terduga pelaku berinisial S alias N (49) warga Sukoharjo, P (40) warga Surakarta, AA (49) warga Kabupaten Bogor, dan RE (49) warga Kabupaten Bekasi.
Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan para terduga pelaku di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian di Bengkel Pratama Ban.
Dalam perkembangan penanganan perkara, dua di antara mereka, yakni S alias N dan P, diketahui juga diproses dalam perkara yang ditangani Polres Boyolali.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu set kunci pintu, satu lembar nota pembelian ban, dua buah besi congkel, satu unit kendaraan Mitsubishi T120 SS warna hitam, satu buah pelat nomor kendaraan AA-8339-SB, serta satu buah jaket warna hitam.
Para terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., pada Senin (9/9/2026) menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat Polres Wonogiri dalam menangani laporan masyarakat, yang berhasil diungkap hanya dalam beberapa hari melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya keamanan tempat usaha, serta segera melapor ke polisi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
(Sumber: Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)







Komentar