BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Penyidik satuan lalu lintas (satlantas) Polres Wonogiri menyerahkan barang bukti dan tersangka, Riky FA, warga Jurug, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, SH saat mendampingi Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, SH, MH, penanganan peristiwa ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/495/V/2023/SPKT.Satlantas/Polres Wonogiri/Polda Jawa Tengah pada 25 Mei 2023. “Hari ini [Rabu] telah dilimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke penyidik kejaksaan negeri,” ujar Anom.
Anom menyatakan tersangka Riky FA dijerat melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
Baca juga: Berbekal Pecahan Kaca Lampu, Pelaku Tabrak Lari Terungkap
Diberitakan sebelumnya, berbekal pecahan kaca di lokasi kejadian, anggota satuan lalu lintas (satlantas) Polrea Wonogiri mengungkap dan menangkap pelaku peristiwa tabrak lari. Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan berselang dua hari dari waktu kejadian.

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, SH saat mendampingi Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi, kemarin, bercerita kejadian kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil boks pengangkut es kristal dengan pejalan kaki. “Kejadian tabrak lari tanggal 25 Mei 2023 di ruas jalan Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi dan terungkap tanggal 27 Mei 2023.”
Maryono menegaskan pengungkapan kasus berbekal dari nformasi masyarakat, pecahan lampu sign yang tercecer dilokasi dan rekaman CCTV. “Nomer di pecahan lampu sign sebagai petunjuk terungkapnya tabrak lari. Ditambah rekaman CCTV bahwa pada jam kejadian terlihat sebuah kendaraan melintas dengan kecepatan tidak normal dan lebih kencang.”
Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan saat pemeriksaan pelaku tidak terpengaruh minuman keras. Tersangka tabrak lari di ruas Jalan Raya Nguntoronadi – Baturetno, tepatnya di Dusun Krapyak, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, pukul 19.28 WIB yakni Riky Faizal Abidin, 24, warga Dusun Jurug, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri.
Korban Nugroho Biantoro, 39, warga Krapyak, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, mengalami luka pada kepala dan dada. (Suryono)







Komentar