BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Anggota satuan reserse kriminalitas (satreskrim) Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di proyek PT Adhi Karya yang beralamat di Kelurahan Wuryorejo, Kabupaten Wonogiri, Jumat, 19 Juli 2024.
Dua orang pelaku diamankan yakni berinisial MW alias Kebo, 24 dan JS alias Ojek, 24, keduanya warga Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Keduanya diringkus tanpa perlawanan oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, SH, MH menjelaskan, pelaku ditangkap saat di rumahnya.
Baca juga: Modus Baru Curat, Berpura-Pura Memberi Bantuan Kepada Korbannya, Perhiasan Dibawa Kabur
Anom bercerita, awalnya Satreskrim Polres Wonogiri (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT Adhi Karya.
Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas menelusuri keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat malam.
“Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT Adhi Karya di Dusun Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.

“Keduanya mengaku, kabel hasil curian tersebut telah pelaku jual kepada tukang rosok keliling senilai Rp900.000,” ujarnya.
Saat penangkapan, tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor serta sebuah buah gergaji yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.
Sebelumnya, korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di proyek rumah pompa PT Adhi Karya pada Senin, 1 Juli 2024. Menurut korban, pencurian terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024. Atas kejadian tersebut korban melapor ke kepolisian.
“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, kepada pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Suryono)






