BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat program cashback harian. Program ini berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.
Program tersebut menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, program ini menyediakan lima reward setiap hari. Pembagiannya berdasarkan jenis pembayaran.
“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” ungkapnya.
Penerima ditentukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk. Namun, ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” terang Masrofi.
Untuk mengikuti program, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak seperti biasa. Identitas pada KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama di STNK asli kendaraan.
Program ini untuk wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan, dengan kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah. Pembayaran dilakukan langsung di Samsat Induk, baik saat jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo. Transaksi harus berhasil dan tercatat dalam sistem, serta wajib pajak belum pernah menerima reward dalam program yang sama.
Masrofi menegaskan, cashback tidak diberikan jika pembayaran melewati tanggal jatuh tempo, identitas KTP dan STNK tidak sesuai, menggunakan identitas orang lain, atau transaksi gagal, dibatalkan, maupun terindikasi duplikasi.
Ia berharap program ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi masyarakat untuk lebih tertib membayar PKB.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)







Komentar