BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi atau denda administratif pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif bagi masyarakat. Kebijakan relaksasi ini juga mencakup pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Relaksasi tersebut resmi berlaku mulai 21 September sampai dengan 28 Desember 2026. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Langkah ini dikuatkan melalui penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321. Aturan ini secara spesifik mengatur tentang pembebasan sanksi administratif dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyampaikan hal tersebut di kantornya pada Jumat, 18 September 2026. Ia menjelaskan bahwa gubernur memberikan insentif ini kepada masyarakat yang menunggak pembayaran.
“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor,” ujar Masrofi.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan menurunkan angka tunggakan di wilayah Jawa Tengah.
Masrofi memaparkan data bahwa jumlah total kendaraan di Jawa Tengah mencapai 17 juta unit. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 20 persen adalah kendaraan roda empat.
“Tunggakan paling banyak berasal dari kendaraan roda dua,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen mulai Februari 2026. Insentif tersebut masih berlaku hingga saat ini dan dinilai berhasil mendongkrak pembelian kendaraan bermotor di daerah ini.
Masrofi menekankan bahwa kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi ini. Hasil dari pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.
“Tanpa ada pajak dari masyarakat, tidak akan terlaksana pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Jasa Raharja berpartisipasi memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.
“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” kata Hendriawanto. (*)







Komentar