Digadaikan Tanpa Izin, Satreskrim Polres Wonogiri Amankan Nmax

Nilai Gadai Rp5 Juta

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penggelapan Yamaha Nmax yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonogiri. Dalam kasus ini, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2025 warna putih milik korban berinisial R.H. digadaikan tanpa izin oleh pelaku berinisial W alias G.

Peristiwa penggelapan Yamaha Nmax tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sepeda motor berada dalam penguasaan pelaku di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Wonogiri. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp5 juta.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax beserta kelengkapannya,” ujar AKP Anom, Selasa (3/2/2026). Setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Wonogiri Kota, polisi menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya W alias G diamankan di rumahnya di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, pada 1 Februari 2026 tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.

AKP Anom menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat mempercayakan kendaraan kepada pihak lain dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (*)

Komentar