Lagi, Satu Jamaah Haji asal Bandung Wafat, Jenasahnya Dimakamkan di Tanah Suci

Barang-barang pribadi dibawa pulang ke Indonesia.

BeritaWonogiri.com (JEDDAH) – Seorang jamaah haji asal Kota Bandung, Surjana Doli A, 82 Tahun, dikabarkan  wafat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025, waktu Arab Saudi.

Surjana merupakan jamaah haji Kloter JKS 07. Ia meninggal dunia saat hendak pulang ke Tanah Air setelah menunaikan rangkaian ibadah haji.

Menurut keterangan Ketua Rombongan 6 Kloter JKS 07, Garna Wibawa, Surjana sempat mengalami sesak napas dalam perjalanan dari Makkah ke Jeddah dan kondisinya memburuk sesampainya di bandara.

“Setelah turun dari bus, beliau diantar dengan mobil golf ke paviliun. Di sana, kesehatannya menurun drastis. Kami segera memanggil tim medis bandara,” ujar Garna dikutip MUI.OR.ID.

Tim medis sempat memberikan pertolongan pertama dan melakukan tindakan CPR sambil menunggu ambulans. Namun, usai dibawa ke klinik, Surjana dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.30 WAS.

Selama di Tanah Suci, Surjana termasuk jamaah risiko tinggi karena memiliki penyakit bawaan. Hampir seluruh rangkaian ibadah hajinya dibadalkan oleh jemaah lain karena kondisi fisik yang lemah.

Kementerian Agama melalui petugas haji sudah menginformasikan kabar duka ini kepada keluarga almarhum.

Jenazah akan dimakamkan di Arab Saudi sesuai prosedur yang berlaku, sementara barang-barang pribadinya akan dibawa pulang ke Indonesia.

Diketahui, jamaah haji yang wafat di Arab Saudi, jenasahnya tidak dipulangkan ke negara asalnya karena beberapa alasan.

Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan bahwa jenazah yang meninggal di Tanah Suci, termasuk selama ibadah haji, dimakamkan di pemakaman setempat, seperti Pemakaman Baqi di Madinah atau Pemakaman Syaraya di Makkah.

Kebijakan ini berdasarkan peraturan kesehatan dan administrasi yang ketat, serta untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan haji.

Alasan lain, memulangkan jenazah prosesnya rumit, termasuk pengurusan dokumen, biaya transportasi, dan prosedur karantina.

Hal ini dianggap tidak praktis, mengingat jumlah jamaah haji yang besar dan risiko penyebaran penyakit selama musim haji.

Disamping itu, sebelum berangkat, jamaah haji biasanya diberi informasi bahwa jika meninggal di Arab Saudi, jenazah akan dimakamkan di sana sesuai kebijakan setempat. Hal ini sering menjadi bagian dari perjanjian atau persetujuan dengan penyelenggara haji di negara asal.

Jika keluarga atau jamaah memiliki keinginan khusus, mereka dapat mengajukan permohonan pemulangan jenazah, tetapi prosesnya sangat rumit, memakan waktu, dan jarang disetujui karena alasan di atas. (Irfandy*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *