BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran barang haram. Aparat memusnahkan massal barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus narkoba Jateng yang terkumpul selama periode April hingga Juni 2026. Kegiatan pemusnahan secara terbuka ini berlangsung di Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, pada Jumat, 5 Juni 2026 siang.
Pemusnahan barang bukti ini digelar tepat setelah kepolisian menggelar konferensi pers bersama satuan reserse narkoba jajaran Polres. Agenda ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Sejumlah perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng, serta lembaga swadaya masyarakat seperti LSM Geram dan Lembaga Anti Narkoba (LAN) turut mengawal jalannya acara.
Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan, memaparkan bahwa selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Polda Jateng bergerak melumpuhkan jaringan pengedar. Polisi sukses mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dan menjebloskan 554 tersangka ke dalam sel tahanan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba Jateng yang masif ini berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Donny Sardo.
Sebelum masuk ke proses pelarutan, seluruh barang bukti narkotika wajib menjalani pengujian ketat dari tim Bidlabfor Polda Jateng. Petugas memeriksa sampel secara laboratoris dan melakukan penimbangan ulang guna memastikan keaslian zat terlarang tersebut sesuai dengan berita acara perkara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sengaja menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan proses ini secara langsung. Langkah ini menjadi mekanisme pembuktian transparan agar tidak ada prasangka miring mengenai akuntabilitas penanganan barang bukti.
“Kami menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar-benar diamankan dari tangan mereka,” jelas Kombes Pol Artanto.
Setelah lolos uji laboratorium, petugas memasukkan seluruh jenis narkotika ke dalam wadah besar yang telah berisi campuran air dan cairan asam sulfat ($H_2SO_4$). Petugas kemudian mengaduk larutan kimia tersebut hingga seluruh zat narkotik hancur melebur dan kehilangan nilai gunanya sama sekali.
Langkah berani Polda Jateng ini menuai apresiasi tinggi dari BNNP Jateng dan LSM Geram yang menganggap kepolisian sangat serius melindungi masa depan generasi bangsa. Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga masa depan generasi penerus. (*)







Komentar