BeritaWonogiri.com (JEDDAH) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mencatat kuota haji reguler Indonesia 2025 sebanyak 203.320 jemaah dari total visa yang diproses 204.770 jemaah.
Dengan demikian, jumlah jemaah calon haji Indonesia yang batal berangkat ke tanah suci mencapai 1.450 jamaah reguler. Sementara Pemerintah Arab Saudi sendiri sudah resmi menutup proses pemvisaan jamaah haji per 26 Mei 2025.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman Letief di Jeddah, Rabu, 28 Mei 2025.
Dikutip situs MUI.or.id, Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jamaah haji tersebut berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.
Dijelaskan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jamaah.
“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jamaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya.
Hilman mengatakan, sampai dengan hari penutupan, pihaknya sempat keteteran berkejar-kejaran menyiapkan proses batal ganti visa. Setiap ada jamaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.
Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jamaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.
“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” sebut Hilman.
Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan dan sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya.
Hilman berharap, jamaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jamaah haji reguler pada 31 Mei 2025 mendatang.
Terkait visa haji khusus, Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, ada 17.680 kuota bagi jamaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 visa sudah tercetak.
Dijelaskan, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri. (Irfandy*)






