Pemprov Jateng Buka Pendaftaran Komisi Informasi Masa Jabatan 2027-2031

Syarat Utama dan Berkas Administrasi Peserta

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Jateng untuk masa jabatan 2027–2031. Proses pendaftaran dan penyerahan berkas peserta dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, terhitung mulai Kamis, 13 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026.

Ketua Tim Seleksi yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan penjaringan dilakukan secara transparan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Dhoni pada Senin, 10 Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi Tim Seleksi, terdapat sejumlah kriteria mutlak yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar. Calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah sarjana (S1) atau sederajat, serta berdomisili di Jawa Tengah dibuktikan dengan salinan KTP.

Selain itu, peserta harus memiliki integritas, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta memahami prinsip keterbukaan informasi publik. Calon komisioner juga dituntut memiliki pengalaman di badan publik, bersedia bekerja penuh waktu, dan siap melepaskan jabatan di badan publik apabila terpilih.

Dokumen pendaftaran yang perlu disiapkan mencakup surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, pasfoto terbaru 4×6 (4 lembar), legalisir ijazah S1, SKCK, serta surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. Peserta juga wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan badan publik dan bersedia bekerja penuh waktu.

Dhoni menjelaskan bahwa berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara langsung maupun melalui jasa ekspedisi kepada Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang. Bagi pengiriman via jasa pengiriman, bukti resi atau cap pos wajib disertakan.

“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” tambah Dhoni.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung pada 4–10 September 2026, dilanjutkan dengan pengumuman hasil administrasi pada 14 September 2026. Informasi lengkap dan unduhan formulir pendaftaran dapat diakses secara daring melalui portal resmi jatengprov.go.id atau kipjateng.jatengprov.go.id. (*)

Komentar