BeritaWonogiri.com [NGADIROJO] – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonogiri (Satreskrim Polres Wonogiri), yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, SH melaksanakan pengawasan dan pengecekan langsung harga beras ke Pasar Wonogiri Kota dan Pasar Ngadirojo, Jumat, 28 Februari 2025.
Kedatangannya dalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan penting menjelang bulan suci Ramadan. Juga sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjaga keseimbangan pasar serta melindungi hak konsumen.
Agung menyatakan kegiatannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mendukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan.
Baca juga: 3 Lokasi Pompanisasi Disidak, Ini Harapan Dandim Wonogiri
Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkono, SH, SIK, Kasat Reskrim mengatakan dari hasil inspeksi lapangan, harga bahan pokok beras di Kabupaten Wonogiri pada bulan Februari 2025, rata rata untuk beras medium berkisar Rp12.000 hingga Rp.12.500 dan rata-rata harga besar premium Rp13.000 hingga Rp15.000.
“Harga bahan pokok beras di Kabupaten Wonogiri sangat dipengaruhi hasil panen di wilayah dengan pendukung pemasok beras antara lain wilayah Delanggu, Sukoharjo, dan Karanganyar,” ujar Kasat Reskrim.
Dia mengimbau kepada pedagang/pengecer bahan pokok beras yang berada di pasar wilayahnya agar tidak melakukan penimbunan stok dan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) secara sepihak.
Iptu Agung Sedewo, SH menambahkan, bahwa Kanit Reskrim jajaran Polres Wonogiri akan terus melaksanakan pengecekan pasar di masing-masing wilayah hukum Polres Wonogiri.
“Pengecekan hari ini stok kebutuhan pokok masih dalam kategori aman dan rencana akan terus melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar yang lain dan pendataan. Pengecekan pasokan bahan pangan secara continue dan apabila ditemukan harga melebihi HET, maka kami akan melakukan penelusuran harga ke distributor,” ungkapnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, kepada awak media saat mengonfirmasi mengatakan pengawasan bertujuan untuk memastikan ekosistem ekonomi tetap seimbang, sehingga masyarakat dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga stabil dan wajar.
“Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen. Kami bersama instansi terkait lainnya telah melakukan pemetaan terhadap rantai distribusi barang kebutuhan pokok, sehingga jika ditemukan anomali harga yang tidak wajar, langkah hukum dapat segera diterapkan,” tuturnya.
Dengan pendekatan berbasis good governance dan prinsip keadilan ekonomi, diharapkan langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif.
Disamping itu, lanjut Kasi Humas mengingat Undang-ndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengawasan terhadap harga dan ketersediaan barang pokok menjadi krusial dalam mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjamin dalam kondisi yang stabil dan terkendali,” tandasnya. (Suryono)






