Polisi Tangkap Warga Wonogiri Dan HS, Tersangka Kencing BBM Pertalite Di Jalan Raya Gentan

BeritaWonogiri.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dua orang pelaku diamankan saat sedang melakukan aksi pengurangan isi BBM dari truk tangki milik Pertamina.

Kasat Reskrim, AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu, 16 April 2025, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Baca juga: Aniaya Teman, Warga Wonokarto Ditangkap Polisi Saat Pulang Ke Rumah

“Pada saat petugas melintas di jalur atau jalan lingkar timur Sukoharjo [patung jamu ke Timur] tepatnya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Sabtu, 22 Maret 2025, ditemukan satu unit truk tangki Pertamina dengan kapasitas 16.000 liter yang sedang terparkir. Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati dua orang tengah melakukan aksi pengurangan isi BBM atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘kencing BBM’,” terang AKP Zaenudin.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial W alias Babi, 48 dan HS, 36, keduanya warga Wonogiri dan karyawan dari Pertamina Fuel Terminal Boyolali.

BeritaWonogiri.com/Eka

Keduanya kedapatan sedang memindahkan sebagian isi BBM dari dalam tangki ke dalam galon sebelum mencapai SPBU tujuan pengiriman.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kami kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Zaenudin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit kendaraan bermotor Hino truk tangki, satu unit handphone, satu buah selang modifikasi untuk memindahkan BBM dari tangki ke galon, tiga buah galon merek Le Minerale, satu buah obeng bergagang hijau dan satu buah tang bergagang hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 KUHP.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sukoharjo untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan seperti ini,” tutup AKP Zaenudin. (Triantotus)

Komentar