BeritaWonogiri.com [SURABAYA] – Jajaran Polda Jatim berhasil membongkar jaringan Narkoba internasional, diduga dari Timur Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan jaringan sabu ini menyusul penangkapan dua tersangka dengan barang bukti lebih dari 21 kg sehilai Rp22 Miliar.
Keduanya berinisial REP, 38, warga Kota Batu, dan W, 35, warga Kota Surabaya.
Penangkapan bermula saat Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi tentang pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Sayangnya saat digerebeg, pelaku lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan. Polisi kemudian melanjutkan pengejaran ke Balikpapan.
“Akirnya tersangka REP dan W ditangkap di Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 29 April 2025.

Saat ditangkap, REP membawa 9 kotak sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak sabu disimpan dalam kardus.
“Sebanyak 22 kotak Tupperware tersebut berisi sabu dengan berat total 21,351 kg, kita sita sebagai barang bukti,” papar Jules Abraham Abast.
Dari tersangka, polisi juga menyita uang tunai Rp100.000 dan dua buah handphone.
“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar,” ujar Jules.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menambahkan, kedua tersangka berperan sebagai perantara jual beli sabu yang didapat dari seseorang berinisial F.
“Sedangkan tersangka F saat ini masuk DPO [Daftar Pencarian Orang],” terang Robert Dacosta.
Komunikasi antara kedua tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.
Hasil interogasi polisi, tersangka REP dan W mengaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 3 kali.
“Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” kata Robert Dacosta.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Robert Dacosta. (Irfandy)






