BeritaWonogiri.com [SLOGOHIMO] – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri bergerak cepat mengamankan pria berinisial S (66) warga Kecamatan Slogohimo, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Slogohimo pada Rabu (12/11/2025).
Korban adalah anak perempuan berusia 8 tahun dengan inisial S.A., yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Slogohimo. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Wonogiri pada Jumat (14/11/2025) setelah penyelidikan awal.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yakni bermula dari penemuan uang sebesar Rp9.500 di dalam tas korban oleh ibunya. Saat ditanya, korban mengaku uang tersebut diberikan oleh S (66).
“Setelah dibujuk secara halus, korban mengungkap bahwa ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan di rumah korban dan diduga telah terjadi lebih dari satu kali,” jelas AKP Anom.
Kasus kekerasan seksual ini diduga berlangsung sejak Mei 2025 hingga 10 November 2025. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan S (66) sebagai tersangka dan langsung menahannya.
“Tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan dengan prinsip perlindungan maksimal terhadap korban,” tambah AKP Anom.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui dugaan kejadian kekerasan atau tindakan membahayakan anak di lingkungan sekitar.(*)






