Resmi! Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Naik Mulai Oktober

Pemerintah pastikan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara mulai Oktober 2025 dengan sistem rapel November.

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Regulasi penting ini diumumkan pada 30 Juni 2025 dan membawa kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara.

Perpres tersebut menjadi sorotan publik lantaran secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga pejabat negara, yang sebelumnya tidak tercatat dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” jelas AKP Nanang Budianto, salah satu pejabat yang dikonfirmasi mengenai isi regulasi.

Dalam beleid tersebut, kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja. Golongan I dan II naik 8%, Golongan III naik 10%, sementara Golongan IV mendapat kenaikan 12%. Penyesuaian serupa juga berlaku untuk TNI dan Polri sesuai kepangkatan.

Gaji baru ini efektif berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairannya dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel. Pemerintah berharap langkah ini segera dirasakan manfaatnya, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Selain soal gaji, Perpres 79/2025 juga merinci delapan program prioritas (quick wins) dalam RKP 2025, di antaranya:

  • Program makan siang dan susu gratis untuk sekolah dan pesantren,

  • Bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil,

  • Pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten,

  • Program lumbung pangan nasional,

  • Pembangunan sekolah unggul terintegrasi,

  • Renovasi sekolah tidak layak,

  • Pembangunan infrastruktur desa, serta

  • Bantuan langsung tunai (BLT) dan rumah murah bersanitasi.

Kebijakan ini sejalan dengan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan inklusif.

Pemerintah juga menyesuaikan target pertumbuhan ekonomi 2025 menjadi 5,3%, dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di rentang Rp16.000 – Rp16.900 per dolar AS. Penyesuaian ini menunjukkan langkah realistis dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Dengan adanya Perpres ini, masyarakat terutama aparatur negara menaruh harapan besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus kesejahteraan mereka.(*)

Komentar