Kasus Penipuan Telur Asin di Ngadirojo Wonogiri Terungkap, Korban Rugi Rp30,3 Juta

Hasil Penyelidikan Polisi dan Penangkapan Pelaku di Trenggalek

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penipuan telur asin yang menimpa seorang warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial SR (56), warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pule, Trenggalek.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp30,3 juta.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi di Toko Grosir Satu Gudang, Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban bersama anaknya berbelanja dan bertemu dengan tiga orang, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Salah satu pelaku mengaku sebagai warga Brunei yang bekerja di kapal dan berencana membeli sekitar 10 ribu telur asin. Sementara itu, dua pelaku lainnya mengaku memiliki kenalan agen telur asin di Pasar Ngadirojo.

Korban kemudian diajak menuju Pasar Ngadirojo menggunakan sebuah mobil. Dalam perjalanan, korban diminta mengumpulkan uang dan perhiasan emas yang dibawanya untuk dimasukkan ke dalam dompet berwarna hitam.

Pelaku meminta korban membuka dompet tersebut pada Minggu, 6 September 2026, saat transaksi telur asin yang dijanjikan berlangsung. Namun, hingga waktu yang disepakati, para pelaku tidak kunjung datang dan tidak dapat dihubungi.

Ketika dompet dibuka, korban mendapati uang dan perhiasan emas miliknya telah diganti dengan gulungan kertas. Barang yang hilang meliputi kalung emas 7 gram, liontin 3 gram, cincin 3 gram, cincin 1 gram, serta uang tunai Rp600 ribu.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk, pada Jumat, 11 September 2026, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Dari informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan SR di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, SR mengakui perbuatannya.

Pengungkapan kasus penipuan telur asin ini menjadi bukti respons cepat Polres Wonogiri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil melacak pelaku ke luar wilayah Jawa Tengah. (*)

Komentar