BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Polisi mengungkap kasus psikotropika Wonogiri di wilayah Kecamatan Puhpelem. Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan seorang pria berinisial AHR alias Dul (26) bersama 10 butir obat psikotropika jenis Riklona.
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis psikotropika itu dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dari tangan AHR, petugas mengamankan total 10 butir Riklona.
Kasus psikotropika Wonogiri ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi dari warga. Barang bukti ditemukan di dua lokasi, yakni saku celana dan gudang di samping rumah AHR. Masing-masing lokasi menyimpan 5 butir Riklona.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang warga yang diduga kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. Anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memeriksa AHR. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan 5 butir Riklona yang disimpan di saku celananya.
Saat diinterogasi, AHR mengaku masih menyimpan 5 butir lainnya di rumah. Petugas lalu membawanya menuju rumah tersebut.
Di lokasi, AHR menunjukkan tempat penyimpanan obat di sebuah gudang di samping rumah. Dengan disaksikan warga setempat, petugas kembali menemukan 5 butir Riklona. Total barang bukti yang diamankan pun menjadi 10 butir.
AHR beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AHR dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam kasus psikotropika Wonogiri ini, Polres Wonogiri menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika.
Masyarakat juga diimbau tidak menyimpan, memiliki, maupun menggunakan obat-obatan terlarang tanpa hak karena dapat berujung pada proses hukum. (*)
Informasi tersebut bersumber dari Humas Polres Wonogiri Polda Jateng.







Komentar