Sekarang Ada 13 Lembaga Berwenang Urus Laut Perlu Dibentuk Desk Keamanan Laut

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Lodewijk F Paulus mengatakan pemerintah mengusulkan agar Undang-Undang tentang Keamanan Laut dibuat guna membentuk Sea and Coast Guard, sebagai pengganti dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dia mengatakan undang-undang tersebut diperlukan guna mewujudkan sistem keamanan laut yang lebih komprehensif karena banyaknya instansi yang kini memiliki kewenangan dalam urusan laut.

“Jadi jangan Bakamla lagi, Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut,” kata Lodewijk saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025 dikutip dari laman Antara.

Baca juga: HNY: Pembangunan Pagar Laut Dilakukan Tanpa Konsultasi Transparan Dengan Masyarakat Berdampak HAM

Dia menjelaskan pemerintah melalui kementeriannya merencanakan pembentukan Desk Keamanan Laut, tetapi hal itu perlu didukung dengan undang-undang dan instansi yang fokus.

Selain itu, dia ingin agar Sea and Coast Guard tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di laut. Pasalnya, kata dia, saat ini beragam instansi atau badan memiliki ego sektoral dan merasa sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.

Menurut dia, negara mengalami kerugian hampir Rp40 triliun akibat aktivitas ilegal di laut yang diduga dilakukan oleh pihak asing. Sehingga lembaga-lembaga yang ada saat ini belum mampu mengawasi yurisdiksi Indonesia di wilayah laut.

“Ada 13 lembaga kalau kita lihat saat ini, 13 lembaga punya tugas masing-masing, punya wewenang masing-masing, dan dilindungi oleh undang-undang, dan dari 13 ini 6 di antaranya punya armada punya kapal,” kata dia.

Adapun Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, guna membahas urgensi instansi tunggal untuk sistem keamanan laut.

Berdasarkan hasil temuan Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI, banyaknya instansi yang memiliki kewenangan di laut justru menyulitkan karena menimbulkan masalah koordinasi dan sinergi. (*)
Penulis: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Triantotus

Komentar