Transparan dan Akuntabel, Kementerian ATR/BPN Buka-Bukaan Soal Tarif Layanan Pertanahan Resmi

Rumus Penghitungan Biaya dan Kegiatan Lapangan

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh tarif layanan pertanahan di Indonesia telah diatur secara resmi dan transparan. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebingungan publik terkait komponen biaya, cara penghitungan sertipikat, balik nama, hingga pengurusan hak atas tanah lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menegaskan bahwa kepastian hukum mengenai biaya ini menjadi komitmen utama instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih. Seluruh rincian biaya tersebut mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.

Achmad menjelaskan, di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut, pemerintah sudah merinci secara detail berbagai rumus perhitungan biaya. Aturan ini mencakup kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data, hingga proses peralihan hak.

Sebagai contoh nyata, biaya untuk peralihan hak atas tanah dapat dihitung dengan rumus mandiri: nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan total luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000.

Tidak hanya mengatur biaya administrasi utama, regulasi ini juga menjamin transparansi untuk akomodasi petugas. “Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Achmad.

Melalui keterbukaan informasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat bisa mengurus dokumen pertanahan secara mandiri dengan tenang tanpa rasa khawatir terhadap informasi yang keliru atau praktik pungutan liar.

Guna mempermudah akses informasi di era digital, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk menanyakan estimasi biaya. Kementerian ATR/BPN telah menyediakan solusi praktis melalui aplikasi digital yang bisa diakses langsung dari smartphone.

Masyarakat dianjurkan untuk melakukan simulasi mandiri sebelum mengajukan berkas layanan. Melalui platform digital ini, transparansi biaya dapat terwujud langsung di genggaman tangan pengguna.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad. (Nor)

Komentar