BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengupayakan solusi permanen guna mengakhiri konflik agraria yang melibatkan aset militer. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan TNI di wilayahnya melalui dukungan kebijakan strategis dari pemerintah pusat.
Hal tersebut ditegaskan Sumarno saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026). Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi daerah untuk menyuarakan kendala administratif hingga konflik sosial yang menghambat optimalisasi nilai ekonomi pertahanan dan legitimasi lahan.
Urut Sewu Jadi Prioritas Penyelesaian Konflik
Dalam forum tersebut, Sumarno mengapresiasi langkah Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI dari Komisi I DPR RI yang serius memediasi problem antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa Jawa Tengah masih memiliki tantangan besar, salah satunya adalah sengketa di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen.
“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian sengketa tanah ini. Kami yakin, di ujung proses akan ada persoalan yang kompleks dan tidak mudah diselesaikan tanpa kebijakan khusus dari pusat,” ujar Sumarno.
Opsi Uang Kerahiman sebagai Referensi Solusi
Guna memecah kebuntuan, Sumarno menawarkan skema penyelesaian bertahap. Ia mencontohkan pola keberhasilan pada revitalisasi jalur kereta api, di mana masyarakat yang menempati lahan negara tetap mendapatkan kompensasi berupa uang kerahiman sebagai bentuk pendekatan humanis.
Menurutnya, meski secara legal formal lahan tersebut milik negara, pertimbangan aspek sosial dan historis tidak boleh diabaikan. Strategi ini diharapkan menjadi referensi nasional bagi kasus-kasus yang sudah mengerucut namun membutuhkan payung hukum kuat agar tuntas secara menyeluruh.
Sinkronisasi Aset yang Tertukar di Daerah
Selain sengketa berskala besar, Sekda Jateng juga mengungkap adanya ketidaksinkronan data administratif aset. Beberapa kasus unik mencuat, seperti aset SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat milik TNI, sementara lahan Kodim Purwokerto justru masuk dalam pencatatan aset Pemprov Jateng.
Persoalan serupa juga terjadi di Pekalongan terkait lahan layanan kesehatan TNI yang masih memerlukan kejelasan status hukum. Sumarno menilai hal ini hanya memerlukan koordinasi teknis yang konsisten untuk diselesaikan.
“RDP ini penting karena tidak hanya memberikan rekomendasi kepada daerah, tetapi juga kementerian dan lembaga terkait. Harapannya ada langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dari hulu ke hilir,” pungkasnya. (*)






