Tetangga Satu RT Di Ngadirojo Tega Mencuri Tas Berikut Raket. Hla Ditangkap Polisi Dech

BeritaWonogiri.com [NGADIROJO] – Anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Wonogiri kembali menangkap seorang pria berinisial ANS, 18, pelaku diduga melakukan pencurian sebuah tas berisi raket di sebuah rumah milik TS, 42, warga Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku ANS merupakan tetangga satu RT dengan korban. Aksi pencurian diduga dilakukan pelaku pada Selasa, 7 Mei 2024.

Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi sebuah raket merk Yonex warna putih tipe Astrox 99 play milik korban.

Baca juga: Mencuri Di Ngadirojo, Anak Asal Pacitan Diamankan Polisi

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sebuah raket yonex warna putih tipe Astrox 99 play dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, barang hasil curian tersebut telah di jual dan uang hasil penjualan juga habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban pulang dari olahraga bulutangkis dan meletakkan tas yang didalamnya ada raket Yonex warna putih tipe Astrox 99 play.

Barang bukti tas berikut raket diamankan polisi. (BeritaWonogiri.com/Anom)

Kemudian dua kemudian atau pada hari Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.

“Merasa curiga tas tersebut hilang dicuri orang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngadirojo,” ujarnya AKP Anom, Sabtu,, 11 Mei 2024.

AKP Anom menambahkan, usai menerima laporan korban, tim Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Jumat, 10 Mei 2024.

Saat ditangkap ANS, mengakui perbuatannya. Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ucap Anom. (Suryono)

Komentar