Pencabulan Anak dan Proses Hukum tanpa Laporan Korban (Bagian 3)  

Kasus Pencabulan Anak tidak Bisa Diselesaikan di Luar Proses Peradilan

BeritaWonogiri.com (ARTIKEL) –  Mahkamah Konstitusi mengisyaratkan, faktor usia atau kedewasaan menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak, meski tanpa ada laporan korban.

Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, bilamana korban tindak pidana dimaksud anak di bawah umur yang memiliki keterbatasan, ini perlu pertimbangan lain.

“Anak di bawah umur memiliki banyak keterbatasan untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya. Sehingga sulit bagi proses penegakan hukum jika hanya mengandalkan penyidikan terhadap laporan korban,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, membacakan pertimbangan hukum putusan MK atas permohonan uji materi diajukan dua Mahasiswa UKI Desember 2021 silam.

Padahal, menurut MK, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual, akan mengalami dampak psikologis sangat serius berkaitan dengan kelangsungan masa depan yang bersangkutan.

Diakui Saldi, berkenaan dengan laporan atau pengaduan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 293 ayat (2) KUHP acapkali menimbulkan dilema, di mana tidak setiap korban atau keluarganya menghendaki adanya laporan (pengaduan) dengan pertimbangan itu aib keluarga.

Namun demikian, mahkamah menilia tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 293 ayat (2) KUHP adalah tindak pidana yang serius dan tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Oleh karena itu, untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan, maka ketiadaan laporan atau pengaduan dari korban tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengungkap peristiwa pidana tersebut.

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat untuk mengatasi keterbatasan korban anak di bawah umur, di samping dapat dilaporkan atau diadukan oleh anak dimaksud, laporan atau pengaduan terhadap peristiwa pidana yang terjadi dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya,” lanjut Saldi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, syarat pelaporan atau pengaduan berkenaan dengan korban anak di bawah umur dalam tindak pidana Pasal 293 ayat (2) KUHP, menurut Mahkamah, harus dilakukan penyesuaian, agar dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Oleh karena itu, MK berpendapat, terhadap frasa “penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu” sebagaimana termaktub dalam Pasal 293 ayat (2) KUHP harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Bersambung ke Bagian 4 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *