BeritaWonogiri.com (ARTIKEL) – Kesimpulan Pasal 293 ayat (1) KUHP menyebutkan, pelaku kekerasan seksual pada anak diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa penuntutan (atas kasus sebagaimana pasal 1) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang dikenai kejahatan itu.
Mengacu pasal di atas, berkaitan syarat diprosesnya tindak pidana kekerasan seksual anak, memang diperlukan adanya laporan berkenaan terjadinya peristiwa pidana yang hanya dapat dilakukan oleh korban secara langsung.
Ketentuan harus ada laporan korban sebagaimana pasal 293 (2) KUHP ini menimbulkan kontroversi bahkan pernah menjadi bahan pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) pada Bulan Desember 2021 silam.
Permohonan uji materi pasal tersebut diajukan dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransicus Arian Sinaga. Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, menyampaikan, tindak pidana asusila termasuk pencabulan, korbannya tidak saja orang dewasa tetapi sangat dimungkinkan dialami anak di bawah umur.
Saldi mengatakan, secara doktriner laporan adanya peristiwa pidana, dapat dilakukan oleh masyarakat terutama terkait tindak pidana biasa, yang tidak dipersyaratkan keharusan pengaduan dari pihak korban (delik biasa).
Namun demikian, terdapat peristiwa pidana diperlukan persyaratan khusus untuk dapat ditindaklanjuti pada tingkat penyidikan dengan ketentuan harus ada pelaporan atau pengaduan dari korban, sebagaimana termuat dalam Pasal 293 ayat (2) KUHP.
Berkenaan persyaratan dimaksud, Mahkamah menyatakan faktor usia atau kedewasaan memiliki peran terkait ada tidaknya laporan tersebut sebagai syarat formal untuk dapat ditindaklanjutinya suatu peristiwa pidana.
Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, bilamana korban tindak pidana dimaksud anak di bawah umur yang memiliki keterbatasan, ini perlu pertimbangan lain. (Bersambung ke bagian 3)






