BeritaWonogiri.com (ARTIKEL) – Penghentian kasus kekerasan seksual anak karena tidak ada laporan korban dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Padahal, anak di bawah umur yang menjadi korban, akan mengalami dampak psikologis sangat serius berkaitan dengan kelangsungan masa depan para generasi bangsa tersebut.
Memang ini menjadi tantangan aparat penegak hukum bagaimana menjerat para pelaku kekerasan seksual anak, agar mereka tidak mudah begitu saja menyelesaikan tindak kejahatannya tanpa proses peradilan.
Jika merunut ketentuan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap (pelaku) anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Terhadap pelaku dewasa, tetap dapat diancam pidana sesuai pasal 81 ayat (1), (3) dan (6) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip artikel berita RRI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, juga menegaskan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan Undang-Undang.
Untuk itu, pihak aparat penegak hukum perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap (korban) anak dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya. (Irfandy*/ MKRI.ID)






