BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Kejaksaan Negeri Wonogiri melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan dan pelaksanaan amanat hukum yang mengikat.
Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ardhito Yudho Pratomo, S.H., M.H., melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara periode Juni hingga Oktober 2025. Barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 10,32 gram, ganja sekitar 4,00 gram, dan obat daftar G sebanyak 566 butir.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, barang bukti lain yang dimusnahkan mencakup dua buah handphone, 25 potong pakaian, dan berbagai barang bukti lain yang sesuai putusan pengadilan harus dimusnahkan atau dirampas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri, S.H., M.H., menegaskan dalam sambutannya bahwa tugas jaksa belum selesai jika eksekusi terhadap barang bukti belum terlaksana. “Tugas seorang jaksa dalam hal penuntutan belum selesai secara sempurna apabila belum melaksanakan eksekusi. Eksekusi tersebut tidak hanya terhadap pemidanaan badan saja, tetapi terhadap barang bukti perlu juga dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Kajari juga menyoroti bahaya narkotika yang muncul sebagai barang bukti dominan yang dimusnahkan. Ia mengingatkan dampak serius penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda dan masa depan bangsa. “Narkotika adalah musuh terbesar Negara. Dari narkotika ini, tindakan kriminalitas lain bisa sangat bermunculan, apalagi bila sudah merasuk generasi muda bisa menghancurkan masa depan bangsa,” ungkapnya.
Pemusnahan ini diwujudkan dengan prosedur yang ketat dan diawasi ketat sesuai ketentuan hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali. Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan penting terhadap ancaman kejahatan narkotika dan tindak pidana umum lainnya di wilayah Wonogiri. (*)






