Kejari Wonogiri Umumkan Status Buron Pada Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

Kejaksaan Negeri Wonogiri umumkan daftar pencarian orang terkait dugaan korupsi keuangan desa

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Kejaksaan Negeri Wonogiri menggelar konferensi pers resmi pada hari Jumat (31/10/2025) terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Kasus ini meliputi periode Tahun 2022 hingga Tahun 2024. Konferensi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri setempat dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta sejumlah awak media lokal.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa penetapan status DPO terhadap tersangka merupakan langkah tegas setelah yang bersangkutan berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. “Langkah ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan penyidikan berjalan sesuai aturan,” ujarnya tegas.

Kasi Tindak Pidana Khusus, Gilang Prama Jasa, S.H., M.H., menjelaskan kronologi perkara mulai dari indikasi penyalahgunaan hingga penetapan DPO. Ia turut memaparkan foto dan identitas dasar tersangka agar memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan. “Kami berharap peran serta masyarakat untuk membantu proses penegakan hukum,” jelas Gilang.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil audit yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun terakhir. Penyidik menemukan sejumlah transaksi yang tidak sesuai peruntukan, hingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Penelusuran lebih lanjut pun mengarah pada tersangka yang kini berstatus buron.

Kejaksaan Negeri Wonogiri mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap melaporkan informasi yang valid ke pihak berwenang. Kepala Seksi Intelijen, Daud Waluyo Pohan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keamanan pelapor akan dijamin selama proses penyidikan berlangsung.

“Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Penegakan hukum harus berjalan tanpa terkecuali,” tambah Hery Somantri mengakhiri konferensi pers. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi di daerah untuk patuh pada hukum.

Kejaksaan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait DPO untuk segera melapor melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Wonogiri. Keseriusan aparat hukum untuk memberantas korupsi desa semakin diperkuat dengan langkah strategis ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(*)

Komentar