Akun Instagram Kejari Wonogiri Sebar Flayer Pencarian DPO Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Wonogiri umumkan DPO terhadap Murdiyanto terkait dugaan korupsi dana desa.

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri melalui akun Instagram resmi mereka @kejari.wonogiri mengunggah flayer pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka bernama Murdiyanto. Tersangka ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024.

Pengumuman DPO ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum aktif dari Kejari Wonogiri untuk menangkap dan menyerahkan tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejari mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui keberadaan Murdiyanto untuk segera melaporkan melalui Call Center Kejari yang tersedia 24 jam.

Nomor WhatsApp yang disediakan yaitu 081110517909, serta masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat. Langkah ini dianggap krusial agar proses hukum dapat berjalan tepat waktu dan memberikan efek deterrent bagi penyalahgunaan keuangan publik.

Kasus penyalahgunaan ini sendiri menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kejari Wonogiri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga kepercayaan publik.

Pihak Kejari juga menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berita palsu berkaitan dengan kasus ini dan tetap memberikan dukungan dalam proses hukum yang transparan dan adil. Pengawasan publik menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Pengumuman DPO ini menyiratkan bahwa Murdiyanto belum memenuhi panggilan penyidik sehingga status penetapan tersangka disusul dengan daftar pencarian. Hal ini menjadi peringatan bahwa pihak berwenang serius dalam menyelesaikan perkara demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Wonogiri.(*)

Komentar