Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Wonogiri Tangkap Pelaku

Pelaku Diamankan di Jalan Raya Brubuh

BeritaWonogiri.com [NGADIROJO] – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan setelah Polres Wonogiri tangkap pengedar sabu di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Senin (2/3/2026) malam. Dalam operasi yang digelar Sat Resnarkoba, polisi mengamankan seorang pria berinisial WTP (26) berikut barang bukti narkotika dan obat daftar G.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi yang dicurigai.

Keberhasilan Polres Wonogiri tangkap pengedar sabu tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi awal yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan pemantauan dan pengintaian oleh tim Sat Resnarkoba.

Petugas mengamankan WTP saat diduga hendak melakukan transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram.

Selain itu, aparat juga menyita 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan.

Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan ini bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga bagian dari langkah preventif dan represif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran dan permufakatan jahat narkotika.

Proses hukum kini terus berjalan di Mapolres Wonogiri. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

Keberhasilan Polres Wonogiri tangkap pengedar sabu menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat berjalan efektif. Laporan cepat dari warga membantu aparat bergerak sigap sebelum peredaran meluas.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Upaya kolektif dinilai menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Dengan langkah tegas dan respons cepat, Polres Wonogiri memastikan tetap berada di garda terdepan dalam perang melawan narkotika demi terwujudnya wilayah yang aman, bersih, dan berdaya. (*)

Komentar