Waspada Modus COD! Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Wonogiri di Giritontro

Penyitaan Barang Bukti dan Manipulasi Pelat Nomor

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Jajaran Polres Wonogiri melalui Unit Reskrim Polsek Pracimantoro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan motor Wonogiri yang menimpa seorang mahasiswa. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YAD di wilayah Giritontro beserta barang bukti kendaraan yang sempat dibawa kabur, Selasa (21/4/2026).

Kapolres Wonogiri melalui jajaran humas mengonfirmasi bahwa aksi kejahatan ini bermula dari transaksi jual beli melalui media sosial. Korban, Sabdo Ilyasa Al-Bukhori (19), warga asal Sragen, harus merelakan kendaraan miliknya dibawa lari pelaku dengan kerugian mencapai Rp7,8 juta.

Kronologi Penipuan di Bengkel Bima Motor

Peristiwa bermula pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Bengkel Bima Motor, Ngulu Wetan, Desa Pracimantoro. Korban dan pelaku awalnya bertemu di Giritontro setelah berkomunikasi via media sosial untuk transaksi sepeda motor.

Pelaku kemudian mengajak korban ke bengkel dengan alasan melakukan pengecekan kendaraan. Setelah proses perbaikan ringan selesai, pelaku melancarkan tipu muslihatnya dengan meminjam motor korban.

“Pelaku meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang di bank untuk pembayaran. Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali dan ponselnya tidak dapat dihubungi,” tulis keterangan resmi Polres Wonogiri.

Respons Cepat Unit Resmob dan Penangkapan YAD

Mendapat laporan dari korban, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro bersama Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri segera melakukan perburuan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan YAD di Kecamatan Giritontro pada Selasa siang.

Saat ditangkap, petugas menemukan fakta bahwa pelaku berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Sepeda motor Yamaha Mio milik korban diketahui telah diganti nomor polisinya oleh pelaku secara ilegal.

Selain kendaraan, polisi juga menyita satu buah sweater hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit handphone merk Redmi warna biru. Seluruh barang bukti kini telah berada di Mapolres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah Selanjutnya dan Imbauan Kamtibmas

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi YAD. Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.

Atas kejadian ini, Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada saat melakukan transaksi Cash on Delivery (COD), terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Masyarakat diminta melakukan transaksi di tempat yang aman dan tidak menyerahkan kunci kendaraan kepada calon pembeli sebelum pembayaran tuntas. Keberhasilan pengungkapan kasus penggelapan motor Wonogiri ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *