BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil membongkar jaringan gelap peredaran narkoba di wilayah pedesaan. Polisi meringkus seorang pemuda dan seorang perempuan yang diduga kuat menjadi pemasok utama obat keras Wonogiri jenis daftar G dengan logo “Y”. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menyapu bersih peredaran zat berbahaya yang merusak moral generasi muda.
Aksi penyergapan tersebut berlangsung dramatis di kawasan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Polisi bergerak cepat setelah menerima jeritan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi ilegal di lingkungan mereka.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (18/5/2026). Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Wonogiri.
Operasi senyap ini bermula saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di sekitar Desa Sendang yang menjadi titik rawan. Sekitar Sabtu malam, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda di area jalan desa. Tanpa buang waktu, polisi langsung menyergap pria bernama Annas Candra Hakim (20).
Saat diinterogasi di tempat, Annas tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru saja menjual pil koplo tersebut kepada seorang pelanggan.
Polisi langsung melakukan pengembangan di lapangan malam itu juga. Hasilnya mengejutkan, bisnis haram pemuda ini ternyata dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26). Vidya langsung diciduk tanpa perlawanan karena diduga kuat berperan sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Dari tangan para tersangka, petugas Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat praktik peredaran farmasi ilegal mereka. Total ada 19 butir obat keras daftar G warna putih dengan cetakan logo “Y” yang siap edar.
Selain menyita pil koplo, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang berisi riwayat transaksi pemesanan. Polisi turut mengangkut satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang digunakan para pelaku sebagai sarana transportasi saat mengedarkan obat terlarang tersebut.
Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. Penyidik kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan farmasi.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan,” tegas AKP Anom Prabowo dalam keterangan resminya.
Polres Wonogiri memastikan akan terus mengintensifkan razia dan memburu bandar besar lainnya guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kepolisian meminta warga untuk tetap berani melapor jika mengendus peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar demi menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa. (*)






