BeritaWonogiri.com [JATIPURNO] – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatipurno kembali memperkuat komitmen pelayanan publik melalui penetapan legalitas pernikahan masyarakat. Sebanyak 68 pasangan suami istri yang didominasi kalangan lanjut usia resmi memperoleh kepastian hukum dan menerima buku nikah melalui sidang Isbat Nikah Terpadu di Pendopo Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan pelayanan keagamaan berdampak ini menjadi momentum haru bagi warga dari tujuh desa dan kelurahan di Jatipurno. Pasangan lansia yang puluhan tahun menanti akhirnya memegang dokumen pernikahan yang sah secara negara maupun agama.
Kepala KUA Kecamatan Jatipurno, H. Andi Firmansyah, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa para peserta berasal dari Desa Jeporo, Jatipurwo, Balepanjang, Mangunharjo, Kembang, Slogoretno, serta Kelurahan Jatipurno. Suasana persidangan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif sejak pagi hingga selesai.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan lancar. Melihat kebahagiaan para simbah saat menerima buku nikah menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ujar Andi di lokasi acara, Rabu (29/7/2026).
Suksesnya agenda ini tak lepas dari kerja keras jajaran pegawai KUA Jatipurno, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri. Sebanyak lima penyuluh Agama Islam KUA Jatipurno—Mualim, Munifah, Darsih, Eka, dan Khoirul—terjun langsung ke enam desa sejak 11 Juni 2026.
Para penyuluh tersebut mengawal seluruh proses secara intensif, mulai dari pendataan awal, verifikasi berkas administrasi, sosialisasi, hingga pendampingan selama persidangan berlangsung di lapangan.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengapresiasi tinggi dedikasi KUA Jatipurno dan para penyuluh agama. Bupati mengajak para pasangan lansia untuk bersyukur karena kini status pernikahan mereka telah tercatat resmi secara hukum negara.
Apresiasi serupa disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Hariyadi, S.Ag., M.Si. Menurutnya, acara ini merupakan wujud nyata program prioritas Kemenag yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kegiatan dikemas dengan rapi dan menjadi contoh praktik pelayanan publik yang efektif. KUA Jatipurno sukses membangun kolaborasi lintas sektoral yang kuat,” ungkap Hariyadi.
Camat Jatipurno, Nur Dhana Setiawan, S.Kom., turut menyampaikan terima kasih atas kepedulian KUA Jatipurno. Menurutnya, langkah ini merupakan respons cepat atas masukan para kepala desa untuk membantu warga lansia memperoleh legalitas hukum perkawinan. (*)







Komentar