BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri bersama jajarannya sedang gencar melakukan operasi terhadap kendaraan pengguna knalpot brong. Operasi bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Wonogiri, Sabtu, 13 Januari 2024.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi humas AKP Anom Prabowo, mengatakan operasi knalpot brong dilaksanakan berdasarkan beberapa pertimbangan, pertama keluhan masyarakat. Kedua, banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman dan resah dengan suara bising dari knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan.
Sedangkan, ujarnya, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu lintas. “Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, yaitu pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Potensi kecelakaan dari penggunaan knalpot brong dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas karena suaranya yang bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain,” ujarnya.
Anom menyatakan dalam operasi ini, petugas kepolisian akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong. Penindakan tersebut dapat berupa tilang, membuat surat pernyataan dan atau penyitaan knalpot kendaraan.
Kasi humas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. “Berbagai upaya telah dilaksanakan agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong, dengan memberikan dikmas ke sekolah- sekolah, menghimbau ke bengkel bengkel dan juga ke toko variasi dari pada kendaraan.”
Dengan tertibnya penggunaan knalpot di jalan raya, jelasnya, diharapkan situasi Kamtibmas di Kabupaten Wonogiri dapat terjaga dengan baik. (Suryono)








Komentar