Bawaslu Wonogiri Ke Staimas, 6 Hal Langkah Pengawasan Partisipatif

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri hadir di Staimas Wonogiri dalam acara Bawaslu Goes to Campus, Selasa, 23 Januari 2024. Kegiatan itu dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilu Serentak tahun 2024 di kalangan kampus.

Goes to Campus di Staimas Wonogiri diikuti seluruh civitas akademika.
Hadir sebagai narasumber Komisioner Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Slamet Mugiyono, SE, MESy. Acara dibuka Ketua Staimas Wonogiri, Atik Nurfatmawati, SE, MIKom.

Atik mengajak seluruh civitas akademika Staimas untuk berperan aktif dalam Pemilu. Dia berterima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Wonogiri yang telah menggandeng Staimas dalam acara Bawaslu Goes to Campus. “Jangan golput. Mari menjadi pemilih yang cerdas,” kata Atik.

Baca juga: Patroli Gabungan TNI-Polri Sambangi Kantor KPU Dan Bawaslu

Pada kesempatan itu, Slamet yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan materi tentang partisipasi mahasiswa dalam penguatan demokrasi lokal melalui pengawasan partisipatif. Slamet mengemukakan partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat  dalam suatu kegiatan.

“Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung,” imbuhnya.

Dia menyatakan alasan kenapa pemuda harus terlibat dalam pengawasan partisipatif. Pertama, mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil dan setara. Kedua, mewujudkan demokrasi bermartabat dan berintegritas. Ketiga, melindungi hak masyarakat. Keempat, mewujudkan cita-cita negara yang adil dan makmur.

Menurutnya, partisipasi politik bisa dilakukan oleh parlemen, penyelenggara, dosen, aktivis, pengamat dan lain sebagainya. Slamet mengatakan ada enam hal yang harus dilakukan dalam kegiatan pengawasan partisipatif.

Yakni, ikut memantau pelaksanaan Pemilu untuk memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan kepemiluan. Kemudian ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan peran sosialnya masing-masing.

Juga menyampaikan laporan pelanggaran pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu dan mendukung terciptanya ketaatan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peran-peran lainnya. (Triantotus)

Komentar