BeritaWonogiri.com (BONDOWOSO) – Pria 43Tahun berinisial HF, asal Kabupaten Bondowoso ini layak dijuluki ‘Bandung Bondowoso’. Bedanya, kalau Bandung Bondowoso versi legenda Roro Jongrang dikisahkan memiliki kesaktian membuat 1000 candi dalam satu malam.
Sedang HF sendirian mampu mencuri 4,4Ton gabah kering di gudang milik warga Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Sakti juga kan ? tetapi masih sakti polisi! Buktinya dia sekarang sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Grujugan menangkap tersangka HF di rumahnya, tak jauh dari lokasi gudang penyimpanan gabah tersebut. Kasus ini terungkap setelah salah satu pekerja gudang melaporkan kehilangan beberapa karung gabah.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto mengatakan kejadian itu pertama kali diketahui pada Kamis, 29 Mei 2025.
“Saat pekerja merasa ada Lima karung jumbo berisi gabah kering hilang, serta Satu karung lainnya dalam kondisi hanya setengah terisi,” ungkap AKP Akhmad Purwanto, dikutip situs humaspolri.go.id. Kamis, 5 Juni 2025.
Pekerja tersebut merasa janggal karena ruang penyimpanan gabah terakhir kali dibuka sekitar sebulan lalu dan belum ada yang dikeluarkan. Setelah diyakini ada yang hilang, pekerja tersebut melapor ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso, dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan jejak butiran beras yang tercecer di beberapa titik hingga dekat pagar belakang berbatasan dengan rumah HF,” terang AKP Akhmad Purwanto.
Penyelidikkan berikutnyanya menyasar rumah HF, dan menemukan butiran gabah kering di dapurnya. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan tangga kayu berdiri menempel pada tembok belakang rumah, mengarah ke gudang. Akhirnya HF mengakui telah melakukan aksi pencurian sejak April 2025.
“Saudara HF mengaku terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025,” kata AKP Purwanto.
Tersangka HF juga mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.
Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu. Kini tersangka telah diamankan Unit Reskrim Polsek Grujukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka HF dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. (Irfandy*)






