BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri menggelar kegiatan pembatasan angkutan barang sumbu tiga di Wonogiri melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang, Sabtu (31/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Terminal Lama Wonogiri mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, sebagai langkah awal sebelum diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan operasional angkutan barang.
Sosialisasi dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Wonogiri, Ipda Taufik Hidayat, S.H., bersama dua personel Satlantas. Kegiatan ini menyasar pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas maupun berada di area terminal.
Ipda Taufik Hidayat menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman terkait waktu dan area pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan para pengemudi dapat menyesuaikan jadwal perjalanan dan rute yang digunakan.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk edukasi awal kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang, agar mengetahui ketentuan yang akan diterapkan dan dapat mematuhinya,” jelas Ipda Taufik.
Menurutnya, pembatasan angkutan barang sumbu tiga di Wonogiri merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya pada jam-jam tertentu dan di ruas jalan yang memiliki potensi kepadatan tinggi.
Selain sosialisasi secara langsung, Satlantas Polres Wonogiri juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Informasi mengenai pembatasan operasional angkutan barang disampaikan melalui berbagai kanal, mulai dari media cetak, media elektronik, hingga media sosial, agar dapat menjangkau masyarakat secara luas dan merata.
Satlantas juga melakukan pemantauan serta pengawasan di sejumlah titik akses jalan yang berpotensi menjadi jalur masuk kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif di lapangan.
Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Julius Marlon Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Wonogiri.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Namun demikian, apabila setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum berupa teguran, tilang, atau pengalihan rute sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Julius.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menyiapkan lokasi parkir sementara bagi kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas selama masa pembatasan operasional diterapkan. Hal tersebut dilakukan agar kendaraan tidak berhenti di bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Para pengemudi angkutan barang tampak mengikuti arahan petugas dan menerima penjelasan dengan baik.
Satlantas Polres Wonogiri mengimbau seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kabupaten Wonogiri. (*)








Komentar