BeritaWonogiri.com (MADINAH) – Bea Cukai Arab Saudi baru-baru ini menyita 100 slop rokok yang ditemukan di koper jemaah calon haji Indonesia.
Keberadaan rokok tersebut diketahui pihak Bea Cukai saat pemeriksaan x-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi.
Temuan 100 slop rokok dalam bagasi jemaah haji Indonesia ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah untuk mematuhi aturan cukai yang berlaku di Arab Saudi.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara pun mengimbau jemaah tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Wakil Ketua Daker Bandara, Abdillah Muhammad, dikutip situs kemenag.go.id, Rabu, 14 Mei 2025.
Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam bagasi kloter JKG yang tiba pada pukul 04.30 Waktu Arab Saudi.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas bandara mendapati sekitar 1.000 bungkus rokok tersebar di sembilan koper jemaah. Barang-barang tersebut langsung disita.
Kata Abdullah, koper-koper yang sempat disita tersebut, akan tetap dikembalikan ke hotel jemaah setelah pemeriksaan selesai.
Sanksi dan Potensi Denda
PPIH menegaskan, membawa rokok saat berangkat haji dibatasi, yakni dua slop atau 200 batang per orang. Jika melebihi batas ketentuan, tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga dapat dikenai denda.
Meski nominal pastinya belum ditentukan tahun ini, Abdillah menyebutkan bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.
“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” katanya.
Jaga Kekhusyukan Ibadah
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa aturan sekecil apa pun merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji. PPIH berharap jemaah lebih berhati-hati, aturan cukai di Arab Saudi sangat ketat dan ditegakkan tanpa kompromi.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” pungkas Abdillah. (Irfandy)






