BeritaWonogiri.com [SELOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil menangkap dua pengedar psikotropika Wonogiri di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, pada Selasa (10/3/2026). Keduanya dibekuk saat bertransaksi di Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, Dusun Nangger, Desa Nambangan, setelah petugas menerima laporan dari warga setempat.
Berawal dari Laporan Warga, Petugas Gelar Penyelidikan
Pengungkapan kasus pengedar psikotropika Wonogiri ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
Saat pemantauan berlangsung, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan sepeda motor dan berhenti di depan PT Libra dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang menunggu seseorang. Tim Opsnal segera bergerak melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Pil Psikotropika Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
Hasil pemeriksaan mengungkap temuan mengejutkan. Petugas menemukan sejumlah obat psikotropika antara lain Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona yang disembunyikan di dalam beberapa bungkus rokok. Modus penyimpanan dalam bungkus rokok ini diduga digunakan para pelaku untuk menghindari kecurigaan petugas.
Kedua pelaku diidentifikasi berinisial S alias Septianto (28), warga Majene, Sulawesi Barat yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, dan WCP (28), warga Mojolaban, Sukoharjo.
Pengembangan ke Kamar Kos, Barang Bukti Bertambah
Usai interogasi awal, Septianto mengaku masih menyimpan psikotropika lain di kamar kosnya. Petugas langsung menuju lokasi kos dan mengamankan barang bukti tambahan.
Dari pengungkapan kasus pengedar psikotropika Wonogiri ini, polisi menyita berbagai jenis pil psikotropika dan obat daftar G berjumlah puluhan butir, beberapa bungkus rokok berisi obat, tiga buku catatan medik, dua unit ponsel, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AD 5868 QR.
Dijerat Dua Undang-Undang Sekaligus
Kedua pengedar psikotropika Wonogiri kini telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polres Wonogiri mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama. (*)







Komentar