Hukuman Mati Sarmo Bin Kiman Inkracht, Kejaksaan Sampaikan Hak PK dan Grasi

Kejaksaan Negeri Wonogiri menyampaikan hak hukum terpidana mati Sarmo bin Kiman usai vonis berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Wonogiri memastikan hak-hak hukum terpidana mati Sarmo bin Kiman tetap diberikan sesuai prosedur perundang-undangan. Penyampaian hak tersebut dilakukan langsung di Lapas Kelas IIB Wonogiri, 17 September 2025, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Wonogiri, Murdiyanta Setya Budi, S.H., bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harinto Wibowo, S.H. dan Ardhito Yudho Pratomo, S.H.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan menjelaskan bahwa terpidana berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung maupun permohonan grasi kepada Presiden Republik Indonesia. “Meski telah dijatuhi hukuman mati dan berkekuatan hukum tetap, hak-hak terpidana tetap dijamin oleh undang-undang,” jelas Murdiyanta.

Kasus ini bermula dari perbuatan keji Sarmo yang meracuni empat orang korban dengan mencampurkan racun potas ke dalam minuman. Setelah korban meninggal, ia membakar jasad mereka untuk menghilangkan jejak. Aksi sadis tersebut menimbulkan kehebohan luas di Wonogiri.

Pada 6 Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis tersebut kemudian diperkuat setelah upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan Sarmo maupun JPU ditolak oleh pengadilan.

Dengan demikian, status hukuman mati terhadap Sarmo kini inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan, tahapan hukum selanjutnya adalah penyampaian hak-hak terpidana. Proses ini menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus implementasi asas keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kejaksaan menegaskan bahwa prosedur ini penting sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sekalipun kepada pelaku tindak pidana berat. “Kami menjalankan amanah undang-undang, memastikan bahwa setiap terpidana tetap mendapat hak hukumnya,” tegas Jaksa Penuntut Umum Harinto Wibowo.

Saat ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum terpidana masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan PK atau grasi. Sementara itu, Kejari Wonogiri memastikan seluruh proses hukum akan dikawal sesuai aturan.(*)

Komentar