Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Tata Cara Penetapan NI Sesuai SE Kepala BKN 6/2025

Badan Kepegawaian Negara menerbitkan SE Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan prosedur, syarat dokumen, dan mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu secara transparan dan terukur.

Dalam SE tersebut dijelaskan, calon PPPK Paruh Waktu wajib melengkapi sejumlah dokumen sebelum dilakukan proses penetapan. Dokumen yang dimaksud antara lain pas foto terbaru dengan pakaian formal, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan bermaterai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, serta surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

Flayer pengumuman BKN. (Sumber: @bknreg14)

Ketua BKN, dalam keterangannya, menegaskan bahwa aturan ini disusun agar proses administrasi kepegawaian berjalan tertib dan seragam di seluruh instansi. “Dengan adanya SE Nomor 6 Tahun 2025, kami ingin memastikan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengumumkan daftar nama peserta sesuai alokasi kebutuhan. Peserta kemudian diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan dokumen melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional melalui layanan elektronik SIASN. Setelah dilakukan verifikasi, Kepala BKN menetapkan persetujuan teknis penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Proses ini ditutup dengan keputusan resmi pengangkatan oleh PPK di masing-masing instansi.

BKN menegaskan, digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi. Dengan sistem elektronik, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

Masyarakat dan calon PPPK dapat mengunduh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 secara lengkap melalui tautan resmi yang telah disediakan, yakni https://bit.ly/SEBKNNomor6Tahun2025. BKN juga mengimbau calon PPPK untuk memperhatikan seluruh persyaratan agar tidak terjadi kendala dalam proses penetapan.(*)

Komentar