Pulihkan Harmoni Sosial, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Selesaikan Masalah Tanpa Bui

Kesepakatan Pemkab Wonogiri dan Kejari tandai era baru hukum humanis berbasis pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Sebuah langkah bersejarah diambil Pemerintah Kabupaten Wonogiri bersama Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Pada Selasa (16/9/2025), keduanya resmi menandatangani kesepakatan bersama penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di Pendopo Kabupaten Wonogiri.

Kesepakatan ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara dengan cara memulihkan kondisi korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya fokus pada penghukuman. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan hukum yang berkeadilan, seimbang, sekaligus menumbuhkan perdamaian sosial.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo hadir mendukung penerapan hukum berbasis pemulihan di Pendopo Kabupaten Wonogiri. (Sumber: Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kejari Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., dan Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, disaksikan jajaran Forkopimda termasuk Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M.

Dalam sambutannya, Tjut Zelvira menegaskan Wonogiri siap menjadi pelopor nasional penerapan restorative justice. “Pemulihan ini tidak hanya untuk pelaku, tapi juga bagi korban, terutama perempuan dan anak yang sering kali terdampak secara psikis. Semua pihak memiliki peran penting di sini, termasuk kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyampaikan bahwa hukum seharusnya tidak sekadar menghadirkan sanksi, tetapi juga membangun perdamaian. “Hukum harus menghadirkan keteraturan, perdamaian, sekaligus keadilan. Melalui restorative justice, kita mengedepankan dialog, mediasi, dan pemulihan, bukan semata penghukuman,” ujarnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menambahkan, Polri siap menjadi pengawal implementasi restorative justice di lapangan. “Restorative justice adalah semangat baru penegakan hukum. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat untuk memulihkan harmoni sosial,” tegasnya.

Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Adapun isinya mencakup strategi pramediasi, mediasi, hingga pasca-kesepakatan dengan melibatkan pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Wonogiri diharapkan menjadi role model penerapan restorative justice di Jawa Tengah bahkan di Indonesia. Sinergi Pemkab, Kejari, dan Polri menjadi kunci dalam memastikan keadilan yang lebih humanis dapat dirasakan masyarakat luas.(*)

Komentar