Beritawonogiri.com [BOYOLALI] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menggodok wacana untuk mengembalikan kembali sistem sekolah enam hari. Kebijakan ini muncul setelah adanya kajian yang melibatkan akademisi, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen (Gus Yasin), saat menghadiri Gebyar Hari Santri Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Pusat 2025 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Kamis (2/10/2025).
Menurut Gus Yasin, penerapan lima hari sekolah yang sebelumnya berlaku bertujuan memberi waktu luang kepada anak-anak untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, realita di masyarakat menunjukkan banyak orang tua yang bekerja enam bahkan tujuh hari dalam sepekan.
“Dengan lima hari sekolah, ada dua hari libur anak, dan satu hari tanpa pengawasan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif ketika anak-anak tidak terpantau,” kata Gus Yasin dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jateng di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi – Taj Yasin tetap berkomitmen pada kesejahteraan anak. Kembalinya sistem enam hari sekolah diharapkan dapat memberikan perlindungan ekstra bagi siswa dari risiko pergaulan bebas maupun aktivitas negatif di luar rumah.
Meski begitu, keputusan final belum ditetapkan. Gus Yasin menegaskan bahwa kebijakan ini akan tetap menunggu hasil kajian menyeluruh dari para pakar pendidikan, perguruan tinggi, hingga kalangan dewan. “Kami masih menerima masukan dari berbagai pihak agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak merugikan,” ujarnya.
Jika diterapkan, kebijakan enam hari sekolah ini akan diberlakukan terlebih dahulu untuk jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov. Tidak menutup kemungkinan, lanjut Gus Yasin, aturan ini juga akan diperluas ke jenjang SD, SMP, bahkan hingga TK dan PAUD.
Selain membahas soal pendidikan formal, Gus Yasin juga menyinggung peran penting pondok pesantren dalam mencetak generasi bangsa. Ia menekankan komitmen Pemprov Jateng terhadap keberlangsungan pesantren yang kini telah memiliki payung hukum berupa Perda dan Pergub tentang Pondok Pesantren.
“Mari kita bersama-sama mengawal penegakan Perda dan Pergub Pondok Pesantren ini sebagai bagian yang tidak bisa dilepaskan dari NKRI,” tandasnya.(*)







Komentar