BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pakta integritas Jateng KPK resmi ditandatangani secara serentak oleh Gubernur, bupati, wali kota, dan ketua DPRD se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (30/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah konkret ini sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat daerah.
Penandatanganan dokumen resmi ini menegaskan komitmen kolektif mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). KPK menilai inisiatif ini menjadi fondasi penting membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif, terutama di sektor rawan seperti pengelolaan anggaran daerah dan pengadaan barang jasa.
Komitmen Kolektif Gubernur, Bupati, dan Ketua DPRD se-Jateng
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengapresiasi inisiatif Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan kolektif. Menurutnya, KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan monitoring.
“Kita tahu beberapa waktu terakhir kegiatan penindakan di Jawa Tengah cukup banyak. Harapannya dengan pencegahan yang berkelanjutan dan sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah, perilaku koruptif bisa ditekan,” ujar Fitroh.
Fitroh menekankan, banyaknya operasi penindakan di Jateng bukanlah prestasi bagi KPK. “Penindakan yang marak bukan prestasi, melainkan alarm keras bahwa pencegahan belum optimal. Inisiatif kolektif yang digagas Gubernur Jawa Tengah menjadi langkah penting. Namun kunci utamanya ada pada konsistensi,” tegasnya.
Poin Krusial Pakta: Transparansi APBD hingga Larangan Gratifikasi
Dalam pakta integritas tersebut, para pimpinan daerah berjanji menciptakan pemerintahan bersih, mencegah praktik KKN, serta melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD secara efisien, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan APBD harus bebas dari intervensi pihak mana pun dan selaras dengan Program Prioritas Pemerintah serta RPJMD.
Pengadaan barang dan jasa juga harus dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari konflik kepentingan. Pakta ini secara eksplisit melarang praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan, termasuk dalam proses promosi, rotasi, hingga rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
KPK: Penindakan Banyak Bukan Prestasi, Pencegahan Harus Optimal
KPK mendorong komitmen ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan diikuti implementasi nyata dan pengawasan berkelanjutan. Para kepala daerah juga menyatakan kesiapan melaporkan setiap indikasi praktik KKN kepada pihak berwenang serta bersedia menerima sanksi apabila terbukti melanggar.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, penindakan seperti penangkapan dan penyitaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun. Setiap ASN dan pejabat publik harus benar-benar memiliki nilai integritas dalam menjalankan tugas,” tegas Ahmad Luthfi.
Menurutnya, integritas merupakan benteng utama mencegah penyimpangan. Hal itu penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) di Jawa Tengah. (Zul)






