BeritaWonogiri.com [SURAKARTA] – Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri memperkuat upaya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual melalui peer counseling STAIMAS.
STAIMAS mengikuti Pelatihan Peer Counseling dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Mas Said Surakarta.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis, 26–27 Agustus 2026, di Ruang Minitheater Gedung P2B UIN Raden Mas Said Surakarta.
STAIMAS mengirimkan dua perwakilan, yakni Dr. Dewi Agustini, S.Sos., M.M., anggota PSGA dan Satgas PPKS STAIMAS, serta Windari, S.H., M.H., Ketua PSGA dan Satgas PPKS STAIMAS.
Pelatihan tidak hanya membahas pemahaman mengenai kekerasan seksual. Peserta juga dibekali keterampilan untuk memberikan respons awal yang aman, empatik, dan berperspektif korban.
Materi meliputi pengenalan kekerasan seksual, consent, relasi kuasa, respons awal terhadap korban, serta pencegahan praktik victim blaming.
Salah satu prinsip yang ditekankan adalah “safety before story”. Prinsip ini menempatkan keselamatan dan kondisi korban sebagai prioritas sebelum menggali informasi lebih jauh mengenai peristiwa yang dialami.
Peserta juga dilatih menerapkan active listening, membangun empati, memberikan validasi, menjaga kerahasiaan, memahami batas kompetensi, serta melakukan rujukan kepada tenaga atau layanan profesional apabila diperlukan.
Dalam penanganan kekerasan seksual, peer counselor memiliki posisi sebagai pintu awal menuju keselamatan dan pertolongan. Namun, peran tersebut memiliki batas yang perlu dipahami.
Peer counselor bukan penyidik dan bukan pengganti psikolog, tenaga medis, maupun aparat penegak hukum. Perannya adalah menciptakan ruang aman bagi korban, mendengarkan tanpa menghakimi, menghormati pilihan korban, serta membantu menghubungkan korban dengan layanan profesional yang tepat.
Pemahaman mengenai batas peran tersebut diperlukan agar pendampingan tidak menambah beban psikologis korban atau mengganggu proses penanganan kasus.
Bagi STAIMAS, peningkatan kapasitas peer counselor menjadi bagian dari penguatan peran PSGA dan Satgas PPKS dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih responsif di lingkungan kampus.
Keikutsertaan dalam pelatihan diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kompetensi dua peserta. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat ditularkan dan dikembangkan dalam ekosistem kampus sehingga semakin banyak sivitas akademika memahami cara mencegah, merespons, dan melaporkan kekerasan seksual secara tepat.
Kampus yang aman tidak hanya dibangun melalui aturan dan keberadaan satgas, tetapi juga melalui budaya saling menghormati, keberanian untuk peduli, dan kesediaan untuk mendengarkan.
Semangat tersebut dirangkum dalam pesan “Safe Space Starts with Us”, ruang aman dimulai dari setiap individu. Mendengar tanpa menghakimi, percaya pada korban, memberikan dukungan, menghormati pilihan, dan membantu korban memperoleh pertolongan menjadi langkah untuk mewujudkan perguruan tinggi yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual. (Nadhiroh)







Komentar